Whistleblowing System
FRAUD - Penyimpangan? Awasi, Amati, Laporkan!
Perseroan menerapkan kebijakan Whistleblowing System yang dikenal dengan nama Fraud Detection Program
(FDP)
untuk menangani pelaporan-pelaporan mengenai kecurangan yang terjadi di lingkungan Perusahaan. FDP
dijalankan dan diawasi secara langsung oleh Unit Internal Audit Perseroan. Unit Internal Audit
memastikan
bahwa FDP berjalan dengan efektif sesuai dengan tujuan dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden
Direktur.
Berdasarkan sisi pelapor dan objek pemeriksaan maka FDP mencakup seluruh Pemangku Kepentingan yang
secara
garis besar dibagi kedalam dua kategori yaitu Internal dan Eksternal. Kategori internal terdiri dari
Direksi, Manajemen, dan seluruh Karyawan Perseroan. Sementara itu kategori eksternal meliputi
supplier/vendor, kontraktor, konsumen dan seluruh pihak eksternal yang terlibat dalam operasional
Perseroan.
FDP telah disosialisasikan kepada seluruh Pemangku Kepentingan meliputi internal dan eksternal.
Sosialisasi
kepada pihak internal dilakukan melalui berbagai cara seperti presentasi maupun dalam email, poster
dan
fasilitas lainnya. Sementara itu sosialisasi kepada pihak eksternal, dilakukan melalui
penandatanganan nota
kesepahaman atas nilai-nilai praktek bisnis yang dianut oleh Perusahaan dan bersifat mengikat.
Program FDP ini mewajibkan seluruh Pemangku Kepentingan untuk melakukan pelaporan atas tindak
kecurangan
yang terjadi dan pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa media antara lain seperti
tersebut
dalam poster di atas.