Whistleblowing System

FRAUD - Penyimpangan? Awasi, Amati, Laporkan!

Perseroan menerapkan kebijakan Whistleblowing System yang dikenal dengan nama Fraud Detection Program (FDP) untuk menangani pelaporan-pelaporan mengenai kecurangan yang terjadi di lingkungan Perusahaan. FDP dijalankan dan diawasi secara langsung oleh Unit Internal Audit Perseroan. Unit Internal Audit memastikan bahwa FDP berjalan dengan efektif sesuai dengan tujuan dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden Direktur.

Berdasarkan sisi pelapor dan objek pemeriksaan maka FDP mencakup seluruh Pemangku Kepentingan yang secara garis besar dibagi kedalam dua kategori yaitu Internal dan Eksternal. Kategori internal terdiri dari Direksi, Manajemen, dan seluruh Karyawan Perseroan. Sementara itu kategori eksternal meliputi supplier/vendor, kontraktor, konsumen dan seluruh pihak eksternal yang terlibat dalam operasional Perseroan.

FDP telah disosialisasikan kepada seluruh Pemangku Kepentingan meliputi internal dan eksternal. Sosialisasi kepada pihak internal dilakukan melalui berbagai cara seperti presentasi maupun dalam email, poster dan fasilitas lainnya. Sementara itu sosialisasi kepada pihak eksternal, dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atas nilai-nilai praktek bisnis yang dianut oleh Perusahaan dan bersifat mengikat.

Program FDP ini mewajibkan seluruh Pemangku Kepentingan untuk melakukan pelaporan atas tindak kecurangan yang terjadi dan pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa media antara lain seperti tersebut dalam poster di atas.