Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan yang terkait dengan ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja adalah tanggung jawab terhadap internal Perseroan yang meliputi praktik terbaik atas kepedulian Perseroan terhadap karyawan, jaminan kesehatan, keselamatan kerja yang berhubungan dengan persamaan hak, kesempatan kerja, sarana dan keselamatan kerja, tingkat kecelakaan kerja serta pendidikan dan pelatihan.
Lingkungan kerja yang layak dan aman sesuai dengan kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas bagi Perseroan. Selain menjadi salah satu hak bagi Karyawan, prioritas ini diambil karena Perseroan meyakini bahwa lingkungan kerja seperti itu akan menumbuhkan ketenangan dalam bekerja, serta mendorong produktivitas Karyawan, yang bermuara pada meningkatnya kinerja Perseroan secara keseluruhan. Program dan Kegiatan terkait Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Kesehatan dan Keselamatan Karyawan
Sebagai satu keluarga besar, Perseroan senantiasa memperhatikan kesehatan dan keselamatan karyawan selama menjalankan aktivitas kerja sehari-hari. Perseroan pun melengkapi setiap pabrik dengan ruang pelayanan kesehatan dan tenaga paramedis yang profesional.
Fasilitas Kantin Gratis
Perseroan memiliki fasilitas kantin yang menyediakan beragam makanan yang dapat dikonsumsi oleh karyawan tanpa dipungut biaya. Makanan-makanan tersebut disediakan oleh pihak ketiga melalui proses penilaian yang ketat mengenai tingkat kehigienisan dan kehalalan.
Sarana Keselamatan Kerja dan Pengelolaan K3
Untuk memastikan keamanan lingkungan kerja, Perseroan melengkapi area kerja dengan satuan pengamanan yang siap melindungi karyawan selama berada di area kerja Perseroan. Selain itu, untuk area kerja, juga dilengkapi dengan fire detector, alat pemadam api ringan (APAR), hydrant, jalur evakuasi, tim evakuasi dan ahli K3.
Fasilitas dan Jaminan Kesehatan bagi Karyawan
Karyawan Perseroan dilengkapi dengan program jaminan sosial yang terdiri dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kesetaraan Gender, Kesempatan dalam Berkarir, dan Sistem Penilaian tehadap Karyawan
Perseroan tunduk dan patuh terhadap peraturan tentang ketenagakerjaan, antara lain, tidak mempekerjakan pekerja anak dan semua Karyawan bekerja dengan jam waktu tertentu serta tidak ada kerja paksa. Selain itu, Karyawan mendapat perlakukan yang sama/kesetaraan dalam bekerja, tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama dan ras. Kesetaraan juga berlaku dalam remunerasi yang diterima Karyawan, termasuk tidak membedakan antara Karyawan pria dan wanita. Jika terjadi perbedaan jumlah remunerasi yang diterima, hal itu lebih dipengaruhi oleh prestasi atau kinerja masing-masing Karyawan.
Kinerja Karyawan dikelola melalui proses yang berkelanjutan dan responsif antara Karyawan dengan manajer, dimana adanya proses pembinaan, pembimbingan, dan pemberian umpan balik antara Karyawan dengan manajer, sehingga Karyawan dapat mengetahui posisi mereka dalam hal kinerja dan pencapaian di sepanjang tahun.
Hubungan Industrial
Perseroan membangun hubungan industrial dengan Karyawan, melalui jaminan keberadaan Federasi Serikat Pekerja Sukses PT Nippon Indosari Corpindo Tbk sebagai bagian dari hak berserikat Karyawan. Jika Perseroan atau Karyawan merasa perlu untuk menyampaikan keluh kesah, telah diatur tata cara penyampaiannya yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dengan serikat pekerja Perseroan.