Pengembangan Produk Berkelanjutan
Sebagai produsen makanan, Perseroan berkomitmen untuk mempersembahkan produk yang berkualitas tinggi, halal dan aman dikonsumsi. Untuk memenuhi komitmen tersebut, Perseroan menerapkan sistem internal yang mengacu kepada Good Manufacturing Practice (GMP), Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP), Sistem Jaminan Halal (SJH), Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan (FSSC 22000 dan ISO 22000:2018), dan Standar Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015). Selain penerapan sistem internal, semua produk Perseroan telah didaftarkan dan mendapatkan ijin edar (Nomor MD/Merek Dalam) dari BPOM dan telah bersertifikasi halal.
Pemasaran dan Pelabelan Produk
Perseroan menyadari bahwa Konsumen memiliki hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang ditawarkan kepada mereka. Informasi yang benar, jelas dan jujur merupakan hak Konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Semua produk Perseroan selalu memiliki pelabelan yang jelas sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Dengan pelabelan yang baik, maka Konsumen memperoleh informasi yang lengkap tentang produk dan layanan tersebut.
Kemasan produk berisi informasi sebagai berikut:
• Merek dan Varian Rasa
• Logo dan Nomor Sertifikat Halal
• Nomor Izin Edar BPOM Republik Indonesia
• Berat Bersih dan Komposisi Produk
• Informasi Nilai Gizi dan Informasi Alergen
• Kode Produksi dan Masa Kadaluwarsa
• Saran Penyimpanan untuk memastikan kesegaran produk