Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.001/L/V/2012. Dalam aktivitas sehari-hari, Sekretaris Perusahaan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam POJK No.35/POJK.04/2014 antara lain mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan serta sebagai penghubung Perseroan dengan para Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan dan Pemangku Kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris maupun dengan Direksi Perseroan.