Internal Audit
Unit Internal Audit Perseroan dipimpin oleh Kepala Unit Internal Audit yang ditunjuk langsung oleh Presiden Direktur berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris. Unit Internal Audit bertugas dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur dan CEO.
Berdasarkan Piagam Audit Internal tertanggal 4 Desember 2017, Unit Internal Audit tidak memiliki wewenang atau tanggung jawab atas kegiatan operasional Perseroan dan departemen yang diaudit. Unit Internal Audit tidak terlibat dalam pelaksanaan sistem pengendalian internal, tetapi boleh memberikan saran untuk perbaikan.
Auditor yang direkrut secara internal tidak diizinkan mengaudit kegiatan atau fungsi yang telah dilakukannya dalam satu tahun terakhir dan tidak diizinkan untuk mengaudit pekerjaan yang dilakukan sebelumnya.
Unit Internal Audit dilarang melakukan tugas dan posisi yang bersamaan dalam kegiatan operasional Perseroan.