Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Perseroan berkomitmen untuk mematuhi regulasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), baik di lingkungan operasional maupun pengamanan terhadap seluruh sumber produksi, proses produksi, alat produksi dan lingkungan kerja. Regulasi tersebut, antara lain: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Perseroan juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012.


Lingkungan kerja yang layak dan aman sesuai dengan kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas bagi Perseroan. Selain menjadi salah satu hak bagi Karyawan, prioritas ini diambil karena Perseroan meyakini bahwa lingkungan kerja seperti itu akan menumbuhkan ketenangan dalam bekerja, serta mendorong produktivitas Karyawan, yang bermuara pada meningkatnya kinerja Perseroan secara keseluruhan. Program dan Kegiatan terkait Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja:


Kesehatan dan Keselamatan Karyawan

Sebagai satu keluarga besar, Perseroan senantiasa memperhatikan kesehatan dan keselamatan Karyawan selama menjalankan aktivitas kerja sehari-hari. Perseroan pun melengkapi setiap pabrik dengan ruang pelayanan kesehatan dan tenaga paramedis yang profesional.


Fasilitas Kantin Gratis

Perseroan memiliki fasilitas kantin yang menyediakan beragam makanan yang dapat dikonsumsi oleh Karyawan tanpa dipungut biaya. Makanan-makanan tersebut disediakan oleh pihak ketiga melalui proses penilaian yang ketat mengenai tingkat kehigienisan dan kehalalan.


Sarana Keselamatan Kerja dan Pengelolaan K3

Untuk memastikan keamanan lingkungan kerja, Perseroan melengkapi area kerja dengan satuan pengamanan yang siap melindungi Karyawan selama berada di area kerja Perseroan. Selain itu, untuk area kerja, juga dilengkapi dengan fire detector, alat pemadam api ringan (APAR), hydrant, jalur evakuasi, tim evakuasi dan ahli K3.


Fasilitas dan Jaminan Kesehatan bagi Karyawan

Karyawan Perseroan dilengkapi dengan program jaminan sosial yang terdiri dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.


Kesetaraan Gender, Kesempatan dalam Berkarir, dan Sistem Penilaian tehadap Karyawan

Perseroan menghargai keragaman, kesetaraan dan inklusi sesuai dengan norma yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas kerja, seluruh Karyawan memiliki kesempatan yang sama dalam berkarir tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama maupun ras. Perseroan pun menerapkan sistem penilaian Karyawan yang dilakukan berdasarkan prestasi yang telah dicapai oleh masing-masing Karyawan.


Fasilitas Online Learning Management System

Karyawan dapat mengakses dan mengikuti beragam pelatihan online terkait nilai Perseroan, kepemimpinan, pengembangan diri, komunikasi, dan keahlian teknikal untuk menunjang pekerjaan dan peningkatan kapasitas Karyawan.


Hubungan Industrial

Perseroan membangun hubungan industrial dengan Karyawan, melalui jaminan keberadaan Federasi Serikat Pekerja Sukses PT Nippon Indosari Corpindo Tbk sebagai bagian dari hak berserikat Karyawan. Jika Perseroan atau Karyawan merasa perlu untuk menyampaikan keluh kesah, telah diatur tata cara penyampaiannya yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dengan serikat pekerja Perseroan.